Minggu, 11 Oktober 2009

PORNOGRAFI, realitas masyarakat masa kini

PORNOGRAFI, realitas masyarakat masa kini [*]

Oleh: A. Adib Masruhan.*

Melihat teks fikih yang beredar di masyarakat, bahwa seorang perempuan haram atau tidak diperkenankan memamerkan auratnya dihadapan lelaki lain yang bukan muhrimnya, dan bahkan dalam beberapa kitab menyatakan bersuara (mengeluarkan suara) di hadapan merekapun diharamkan pula, sebegitukah larangan larangan bagi perempuan ? Lagipula melihat fenomena yang ada di masyarakat sekarang ini, bisakah hukum hukum yang telah dijustifikasi oleh para ulama tersebut untuk diterapkan ?

Di masyarakat yang ribut dan diperdebatkan bukan sekedar buka buka aurat, tapi sudah menjurus kepada permasalahan pornografi dan pornoaksi, sehingga pemerintah berusaha membuat aturan / Undang Undang tentang hal tersebut.

Beberapa hari lalu kami mengikuti sosialisasi tentang Pengamalan Syariah Islam, Solusi Problematika Umat Islam, diselenggarakan oleh Organisasi Majlis Mujahidin Indonesia yang dilakukan secara beruntun di wilayah wilayah, dalam ceramahnya para nara sumber selalu memberikan sampel dengan RUU APP (Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi), mereka menyoroti demo dan penolakan yang dilakukan oleh para penentang RUU tersebut, mulai dari demo artis yang secara vulgar hanya memakai celana dalam dan memamerkan payudara yang diliput oleh berbagai media dan ditayangkan ke publik, juga penolakan Gus Dur yang mengatakan bahwa “Al Qur’an itu kitab suci paling porno” dan seterusnya, bahkan sampai memberikan alasan untuk melegalkan perusakan (perbuatan anarkis) yang dilakukan oleh kelompok FPI terhadap kantor redaksi majalah playboy, terkesan mereka memojokkan para penentang yang mereka anggap anti terhadap pemberlakuan syariah Islam. Hal itu semua masih dalam koridor pembahasan penekanan kepada massa yang hadir untuk mendukung pemberlakuan syariah Islam dibumi nusantara ini.

Sebetulnya pertanyaan yang harus timbul adalah, apakah ada larangan secara tekstual didalam Syariah Islam tentang pornografi atau pornoaksi, sehingga di negeri kita ini (yang mayoritas muslim) harus ada undang undang yang anti terhadap pornografi dan pornoaksi.

Perlu diketahui, sebetulnya seperti apakah konsep dari undang undang yang sempat menggegerkan bangsa dan menimbulkan pro dan kontra, yang oleh para pendukungnya minta agar segera disahkan dan diundangkan, bahkan mereka mengajak sekelompok komponen bangsa untuk mengusir warga (Inul daratista diusir dari Jakarta dan Dewi Pesik untuk hengkang dari Tangerang) yang menolak undang undang tersebut. Sebaliknya pihak yang menolak undang undang mengancam akan memisahkan diri (Propinsi Bali dan Papua) dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pornografi bisa diartikan dengan ungkapan, tulisan atau gerak gerik yang mengacu pada obsesi merangsang libido, nafsu atau syahwat. Dalam bahasa awam porno dikenal juga pamer aurat (anggota tubuh seseorang yang secara agama tidak boleh ditampilkan dihadapan orang lain atau bukan keluarga).

Dalam realitas kondisi masyarakat muslim zaman Nabi Muhammad SAW (yang menjadi rujukan dari Syariah Islam) itu sendiri, banyak perlakuan yang kalau kita lihat dalam kondisi sekarang sebagai tindakan porno. Seperti pemberlakuan aturan Rasulullah bahwa para perempuan budak, diperkenankan menutup hanya separuh tubuh saja, tidak harus menggunakan penutup dada, sehingga terjadilah pemandangan keseharian pada zaman itu, para perempuan berjalan, berlalu lalang dan beraktivitas dengan telanjang dada, memamerkan payudara (SEKWILDA : sekitar wilayah dada) padahal para perempuan budak tersebut tidak hanya berkulit hitam, namun tidak sedikit yang cantik dan berkulit putih seperti lazimnya perempuan Arab. Bahkan hal seperti ini telah dijustifikasi oleh para penata hukum Islam (Ahli Fikih) bahwa aurat perempuan dalam kelompok ini adalah sama dengan aurat lelaki secara umum, yakni diperbolehkan membuka seluruh badan kecuali anggota antara pusar hingga lutut.

Pornoaksi

Diceritakan dalam sebauah Hadts Nabi SAW beliau bermesraan dengan isterinya dihadapan publik:

وكان يوم عيد يلعب السودان بالدرق والحراب، فإما سألت النبي صلى الله عليه وسلم وإما قال: تشتهين تنظرين؟ فقلت: نعم، فأقامني وراءه، خدي على خده، وهو يقول: دونكم يا بني أرفدة...! حتى إذا مللت قال: حسبك، قلت: نعم، قال: فاذهبي

صحيح البخاري ج: 1 ص: 323

Cerita Aisyah: Pada hari raya, orang orang Habasyah bermain dan menari dengan tombak dan perisai, (saya meminta pada Rasulullah SAW atau beliau menawari): mau nonton? Aku jawab: Ya. Maka beliau mempersilahkan aku berdiri dibelakang sambil aku tempelkan pipiku pada pipinya, beliau memberi support kepada para penari: lanjutkan hai Bani Arfidah…! Setelah aku jenuh beliau mengatakan: sudah? Kujawab: Ya, dan beliau berkata: pergilah. (HR Bukhari 1: 323)

Tampilan pornoaksi itu sendiri tidak lepas dari perilaku Rasulullah, ketika beliau mengajak isterinya Aisyah menonton tarian orang Habsyi di masjid, dengan asyiknya Aisyah mendekap Rasulullah dari belakang sambil merangkul dan saling menempelkan pipi. Hal ini dilakukan Rasulullah dengan isterinya dihadapan publik yang sedang menyaksikan tarian. Mungkin agak janggal pornoaksi yang dilakukan Rasullah dengan isterinya dalam waktu yang lama serta berada didepan umat. Kalau dizaman kita sekarang mungkin hanya terjadi di sinetron atau diwilayah yang agak privat seperti di taman, atau tempat yang sepi, bukan seperti di negara barat yang melakukan ciuman lawan jenis di perempatan jalan atau di publik area.

Cerita porno

Didalam alqur’an (QS Al A’RAAF 7:20-22) menceritakan,

$£Jn=sù $s%#sŒ notyf¤±9$# ôNyt/ $yJçlm; $yJåkèEºuäöqy $s)ÏÿsÛur Èb$xÿÅÁøƒs $yJÍköŽn=tã `ÏB É-uur Ïp¨Ypgø:$# (

" tatkala keduanya Telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya (kemaluanya), dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga".

Bahwa Nabi Adam dan Hawa disuruh tinggal di Sorga dengan kebebasan kebebasan yang ada kecuali mendekati pohon (khuldi), namun larangan tersebut dilanggar oleh mereka berdua atas bujukan dan rayuan setan, agar mereka manampakkan apa yang ada di balik pakaian mereka. Dan begitu Adam dan Hawa melanggar ketentuan Allah dengan menikmati buah larangan tersebut maka (diceritakan oleh Allah) tampaklah kemaluan kemaluan mereka (telanjang) kemudian kemaluan tersebut mereka tutupi dengan daun daun sorga.

Ini adalah diantara cerita porno yang dilangsir oleh Alqur’an, sehingga KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menyatakan bahwa Alqur’an merupakan kitab suci yang paling porno, karena kenyataan kenyataan yang harus ditampilkan menuntut kevulgaran cerita seperti diatas.

Beberapa kisah dari kondisi umat Islam di zaman Rasulullah, perilaku porno aksi Rasulullah dan cerita Alqur’an itu semua menggambarkan bahwa dalam syariah Islam tidak ada larangan terhadap pornografi dan pornoaksi, sehingga keberadaan undang undang pornografi dan pornoaksi yang akan disahkan oleh DPR untuk ditinjau kembali, setidaknya dirobah menjadi undang undang Etika, karena (kemungkinan) yang dibahas adalah tentang etika warga Indonesia ketika tampil didepan publik, baik dalam gaya maupun penampilan budaya.

Kalau kemasan undang undang berbentuk etika, maka tidak akan berbenturan dengan budaya dan seni, misalnya budaya sebagian orang Papua yang menggunakan Koteka, apakah etis kalau ditayang secara nasional, atau untuk jalan jalan di Jakarta. Apakah gubernur atau pejabat di Papua berkenan menggunakan pakaian budaya daerahnya (koteka) untuk masuk dan sebagai seragam kantor. Kalau diatur dengan etika, maka bikini akan dipakai dipantai atau kolam renang, jas dan dasi dipakai disaat dinas atau forum yang bergengsi, perempuan dengan kemben dan lelaki memakai beskap dipakai dalam upacara tradisi, koteka dan perempuan bertelanjang dada dipakai diwilayah Papua, menari juga disesuaikan dengan lingkungan masyarakat setempat, dan seterusnya.

*A. Adib Masruhan, Alumni Futuhiyyah dan Staf pengajar di pondok Pesantren Al-Maghfur, Mranggen Demak.



[*] Membaca ulang teks keagamaan, ini adalah sebuah kebingungan dari penulis untuk mencari jawaban yang benar, atau hanya sekedar WACANA untuk menjadi bahan pemikiran bagi para alumni.

1 komentar:

Kang Saleh on 28 November 2009 pukul 01.38 mengatakan...

Assalamualikum...
Bah nahna juga masih bingung dlm memyikapi hal2 yg begituan ..... Pro Gusdur apa Pro FPI tapi nahna yg tengah aja dah ... hehehehe...
Khaeru Sholeh, SH
Sekum GP. Ansor Kec. Kramat Tegal

Posting Komentar