Jumat, 30 Oktober 2009

komntar yg ke Email

1. Dikirim oleh: AlUstadz Ahmad Zawawi, Alumni Pasca Sarjana Univ Al Azhar Cairo, Dosen di STAIN Pekalongan, tinggal di Tegal.
بسم الله الرحمن الرحيم
Komentar seputar isu belenggu wanita
Assalamu'alaikum
Tertarik juga untuk ikut ngaji sekaligus urun rembug dalam forum pengajian bersama Kyai Adib Masruhan, sebagai upaya membangun tradisi keilmuan yang lebih mapan..
Pada kesempatan ini, saya ingin mengemukakan beberapa poin yang berkaitan seputar isu belenggu wanita yang disampaikan Kyai.
Pertama : memilih pasangan
Bagi para mahasiswa yang menggali ilmu pengetahuan pada lembaga pendidikan di timur tengah termasuk Al Azhar, menilai " persoalan hak dalam memilih pasangan hidup baik pria atau wanita dalam prespektif hukum Islam" tidak asing lagi, sebab baik dalam diktat kuliyah maupun penjelasan para Ulama kontemporer mengatakan bahwa ajaran agama kita memberi hak kepada pria dan wanita untuk memilih pasangan sesuai hati nurani masing-masing, sehingga sebelum khitbah (lamaran) keduanya diberi peluang untuk saling mengenal melalui pertemuan tatap muka agar bisa saling mengenal, dengan satu syarat pihak wanita didampingi salah satu anggota keluarga mahram.
Kyai menulis : Pernikahan sebagai mana dipahami oleh masyarakat Islam (mungkin dari kitab kuning) bahwa perempuan harus menunggu untuk dilamar dan dinikahkan, harus menurut apa yang dikehendaki oleh orang tua atau wali, tanpa mengindahkan peran dan hak haknya.
Dalam literature fikih klasik karya para ulama agung dapat disimpulkan bahwa, ada dua pendapat berkaitan dengan hal ini, yaitu :
Pertama : ulama Hanafiyah, sebagian Hanabilah berpendapat seorang wali/ortu tidak mempunyai hak paksa terhadap putri gadisnya untuk dinikahkan dengan seseorang tanpa persetujuannnya.
Kedua : ulama Syafiiyah, Malikiyah berpendapat seorang wali/ortu mempunyai hak paksa terhadap putri gadisnya untuk dinikahkan dengan seseorang tanpa persetujuannnya. Bukan tempatnya menyebut tendensi hukum masing-masing, yang penting para ulama kotemporer menilai pendapat syafiiyah (yang menjadi sentral panutan mayoritas muslim tanah air termasuk) untuk masa sekarang tidak relefan lagi, disamping banyak hadis Nabi yang menjelaskan hak wanita dalam menentukan pilihan (seperti telah disebut Kyai), realitas kehidupan masyarakat yang membuka peluang luas bagi pria dan wanita untuk saling mengetahui karakter masing-masing.
Perlu di catat bahwa di Indonesia walaupun mayoritas masyarakat muslim menganut madzhab Syafii, namun tradisi orang tua memaksa putrinya untuk menikah dengan seseorang hampir punah, sangat jarang kita menyaksikan hal ini di masyarakat, yang banyak terjadi adalah penawaran dari pihak orang tua kepada putrinya berkaitan adanya seseorang yang ingin menjadi pendamping, adapun keputusan ada di tangan putrinya, sehingga sejalan dengan anjuran Nabi :
ولا تنكح البكر حتى تستأذن
Pada prinsipnya, pernikahan akan merumuskan kebahagiaan bagi kedua mempelai dan membawa citra harum keluarga dari kedua mempelai sehingga peran orang tua dan kedua mempelai diharapkan bisa saling mengisi agar bisa tercipta nuansa kekeluargaan yang harmonis.
عن أبي حاتم المزني قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا جاءكم من ترضون دينه وخلقه فأنكحوه إلا تفعلوا تكن فتنة في الأرض وفساد
Sebenarnya kita semua patut prihatin di masa sekarang, dengan menyaksikan kode etik pergaulan pria wanita telah pudar, interaksi antara keduanya tanpa batas lagi, apakah pernikahan yang didahului dengan pacaran, jalan berdua, gandengan tangan… yang kita harapkan ?
Kontrol orang tua semakin pudar, berbagai kebobrokan moral semakin marak, sebelum menikah ternyata sudah mengandung 1/2 bulan bukan hal aneh lagi …generasi muslim akan di bawa kemana ? menjadi tanggung jawab siapa semua ini ?
Kedua : nikah tanpa wali
Bukan hal baru persoalan nikah tanpa wali, ulama fikih klasik telah membahas dengan kesimpulan ada dua pendapat…mayoritas mengatakan tidak sah dan Hanafiyah mengatakan sah, masing-masing memakai tendensi nash syar'i ..
Bagi hanafiyah yang membolehkan wanita menikah tanpa wali, dengan catatan pasangan/calon suami dalam posisi sederajat (kufu) dan mahar mencapai standar (mahar mitsil), kalau hal ini tidak terealisasi, pihak wali/orang tua berhak membatalkan akad nikah. Artinya peran kontrol dari pihak wali/orang tua tetap berjalan walapun putrinya yang melangsungkan akad nikah.
Terlepas dari perdebatan soal ini, realita kehidupan masyarakat kita terutama kalangan kampus sangat memprihatinkan, sudah mulai terjadi pernikahan antara mahasiswa-mahasiswi tanpa sepengetahuan pihak wali sekaligus tidak tercatat pada lembaga sipil, orang tua mengetahui setelah hamil atau punya anak, suatu saat ketika hal ini menjadi fenomena marak dalam masyarakat kita akan terjadi problematika yang semakin ruwet, konflik internal perpecahan antar anggota keluarga karena rasa kecewa atau sikap tidak setuju terhadap pasangan/menantu yang tidak dikenal sebelumnya.
Hal ini perlu menjadi pertimbangan dalam mendukung pendapat ulama yang membolehkan nikah tanpa wali, bukan hanya mengedepankan factor isu gender saja.
Ketiga : kritik sanad hadis dan kandungannya.
Ada beberapa hadis yang disebut Kyai patut kita kaji sanadnya, diantaranya sbb :
Kalau buka maktabah syamilah kelompok kitab-kitab karya Syekh Al Albani dapat ditemukan komentar Beliau
3269 أخبرنا زياد بن أيوب قال حدثنا علي بن غراب قال حدثنا كهمس بن الحسن عن عبد الله بن بريدة عن عائشة أن فتاة دخلت عليها فقالت إن أبي زوجني ابن أخيه ليرفع بي خسيسته وأنا كارهة قالت اجلسي حتى يأتي النبي صلى الله عليه وسلم فجاء رسول الله صلى الله عليه وسلم فأخبرته فأرسل إلى أبيها فدعاه فجعل الأمر إليها فقالت يا رسول الله قد أجزت ما صنع أبي ولكن أردت أن أعلم أللنساء من الأمر شيء .
تحقيق الألباني : ضعيف شاذ
كتاب : صحيح وضعيف سنن النسائي للألباني

Hadis Ibnu Abas yaitu :
عن ابن عباس: أن جارية بكرا أنكحها أبوها وهي كارهة، فخيرها رسول الله صلى الله عليه وسلم
سنن الدارقطني ج: 3 ص: 234
Disebutkan juga dalam sunan abu dawud dan dijelaskan oleh para ulama, lengkapnya :
قال صاحب عون المعبود :
( أن جارية بكرا أتت النبي صلى الله عليه وسلم إلخ )
: في الحديث دلالة على تحريم الإجبار للأب لابنته البكر على النكاح ، وغيره من الأولياء بالأولى . وإلى عدم جواز إجبار الأب ذهبت الحنفية لهذا الحديث ولحديث والبكر يستأمرها أبوها ويأتي في الباب الذي يليه وذهب أحمد وإسحاق والشافعي إلى أن للأب إجبار ابنته البكر البالغة على النكاح عملا بمفهوم حديث " الثيب أحق بنفسها من وليها " فإنه دل على أن البكر بخلافها وأن الولي أحق بها ، ويرد بأنه مفهوم لا يقاوم المنطوق وبأنه لو أخذ بعمومه لزم في حق غير الأب من الأولياء وأن لا يخص بجواز الإجبار . وقال البيهقي في تقوية كلام الشافعي : إن حديث ابن عباس هذا محمول على أنه زوجها من غير كفء قال الحافظ في الفتح : جواب البيهقي هو المعتمد لأنها واقعة عين فلا يثبت الحكم بها تعميما .
Terakhir : berbagai ploblematika keluarga semakin kompleks, mulai dari pempuan menjadi korban kekerasan baik fisik, psikologis maupun seksual, penganiayaan anak terhadap orang tua, merambahnya kasus perceraian, perselingkuhan,dll.
Semua ini patut kita renungkan bersama, bukan hanya dipengaruhi factor pemahaman konsep "hak wanita memilih pasangan, nikah tanpa wali, hak cerai,", namun sangat kompleks factor yang melatarbelakangi menurut hemat saya, diantaranya dengan minimnya pengetahuan hak-hak suami istri dalam konsep ajaran kita, berbagai tayangan negative berbau maksiat tidak asing lagi menjadi topic harian di televisi, peluang mengakses situs porno yang meruntuhkan nilai moral merambah sampai rumah-rumah bahkan kamar tidur …betapa menyedihkan semua ini terjadi di masyarakat muslim sekarang..
wassalamu'alaikum
Salam ta'dhim dari murid Kyai
Zawawi

2. Dikirim oleh Al Ustadz Amin Handoyo, alumni Univ Al zhar Cairo, Staff di PD Pontren Depag Propinsi Jateng, Pengurus Yayasan Futuhiyyah, tinggal di Mranggen,

tulisannya bagus, akan tetepi saya mohon agar haditsnya dipahami sebagaimana maksud hadits, bukan berdasar keinginan penulis. Hadits tentang nabi pernah mojok dengan seorang perempuan misalnya, ada potongan yang tidak disebutkan, dimana pada awal hadits ada kata
ان امرأة في عقلها شيئ .
potongan ini sangat penting, untuk menjelaskan bahwa kondisi itu adalah kondisi pengecualian, bukan kondisi umum. Jadi setiap kaedah itu ada pengecualiannya. akan sangat berbahaya bila sebuah pengecualian menjadi kaedah umum. kalau demikian , maka nanti daging babi bisa menjadi halal. Padahal daging babi menjadi halal itu kan pada saat tertentu



Naily Nikhla Aziz menjawab:
Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada bapak, tntang tulisan saya KASIH ISLAMI 1, dimana disitu ada potongan hadits yang tidak dimasukkan nya potongan hadits tersebut bukan maksud kami memanipulasi hadits Nabi SAW, kami mensitir hadits tersebut dari sumbernya Shahih Bukhari yang bunyi teksnya seperti tertulis dalam kisah tersebut, dan tidak ada tambahan seperti yang bapak maksud.
Kalau bpak merujuk dari kitab Shahih Muslim, memang ada tambahan teks tersebut, namun didalam Syarahnya yang ditulis oleh al Imam Yahya ibn Syarof an Nawawi 4/1412 tidak memberi komentar apa-apa pada teks tersebut, bahkan seperti tidk ada arti apa-apa
Sedang di Syarah Bukhari karya al Hafidl al-Imam Ahmad ibn Ali ibn Hajar al Asqolani 15 /45 hadits tersebut diberi bab dengan bab :
باب ما يجوز أن يخلو الرجل بالمرأة
Sehingga saya memberanikan diri memasukkan hadits tersebut dalam Rasulullah SAW mojok dengan seorang perempuan.
Mohon bimbinganya untuk cerita kami sampai ke seri 3 nantinya.

Wassalamualaikum Wr Wb.
Salam kami

Naily Nikhla Aziz.
Continue reading...

Minggu, 11 Oktober 2009

PORNOGRAFI, realitas masyarakat masa kini

PORNOGRAFI, realitas masyarakat masa kini [*]

Oleh: A. Adib Masruhan.*

Melihat teks fikih yang beredar di masyarakat, bahwa seorang perempuan haram atau tidak diperkenankan memamerkan auratnya dihadapan lelaki lain yang bukan muhrimnya, dan bahkan dalam beberapa kitab menyatakan bersuara (mengeluarkan suara) di hadapan merekapun diharamkan pula, sebegitukah larangan larangan bagi perempuan ? Lagipula melihat fenomena yang ada di masyarakat sekarang ini, bisakah hukum hukum yang telah dijustifikasi oleh para ulama tersebut untuk diterapkan ?

Di masyarakat yang ribut dan diperdebatkan bukan sekedar buka buka aurat, tapi sudah menjurus kepada permasalahan pornografi dan pornoaksi, sehingga pemerintah berusaha membuat aturan / Undang Undang tentang hal tersebut.

Beberapa hari lalu kami mengikuti sosialisasi tentang Pengamalan Syariah Islam, Solusi Problematika Umat Islam, diselenggarakan oleh Organisasi Majlis Mujahidin Indonesia yang dilakukan secara beruntun di wilayah wilayah, dalam ceramahnya para nara sumber selalu memberikan sampel dengan RUU APP (Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi), mereka menyoroti demo dan penolakan yang dilakukan oleh para penentang RUU tersebut, mulai dari demo artis yang secara vulgar hanya memakai celana dalam dan memamerkan payudara yang diliput oleh berbagai media dan ditayangkan ke publik, juga penolakan Gus Dur yang mengatakan bahwa “Al Qur’an itu kitab suci paling porno” dan seterusnya, bahkan sampai memberikan alasan untuk melegalkan perusakan (perbuatan anarkis) yang dilakukan oleh kelompok FPI terhadap kantor redaksi majalah playboy, terkesan mereka memojokkan para penentang yang mereka anggap anti terhadap pemberlakuan syariah Islam. Hal itu semua masih dalam koridor pembahasan penekanan kepada massa yang hadir untuk mendukung pemberlakuan syariah Islam dibumi nusantara ini.

Sebetulnya pertanyaan yang harus timbul adalah, apakah ada larangan secara tekstual didalam Syariah Islam tentang pornografi atau pornoaksi, sehingga di negeri kita ini (yang mayoritas muslim) harus ada undang undang yang anti terhadap pornografi dan pornoaksi.

Perlu diketahui, sebetulnya seperti apakah konsep dari undang undang yang sempat menggegerkan bangsa dan menimbulkan pro dan kontra, yang oleh para pendukungnya minta agar segera disahkan dan diundangkan, bahkan mereka mengajak sekelompok komponen bangsa untuk mengusir warga (Inul daratista diusir dari Jakarta dan Dewi Pesik untuk hengkang dari Tangerang) yang menolak undang undang tersebut. Sebaliknya pihak yang menolak undang undang mengancam akan memisahkan diri (Propinsi Bali dan Papua) dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pornografi bisa diartikan dengan ungkapan, tulisan atau gerak gerik yang mengacu pada obsesi merangsang libido, nafsu atau syahwat. Dalam bahasa awam porno dikenal juga pamer aurat (anggota tubuh seseorang yang secara agama tidak boleh ditampilkan dihadapan orang lain atau bukan keluarga).

Dalam realitas kondisi masyarakat muslim zaman Nabi Muhammad SAW (yang menjadi rujukan dari Syariah Islam) itu sendiri, banyak perlakuan yang kalau kita lihat dalam kondisi sekarang sebagai tindakan porno. Seperti pemberlakuan aturan Rasulullah bahwa para perempuan budak, diperkenankan menutup hanya separuh tubuh saja, tidak harus menggunakan penutup dada, sehingga terjadilah pemandangan keseharian pada zaman itu, para perempuan berjalan, berlalu lalang dan beraktivitas dengan telanjang dada, memamerkan payudara (SEKWILDA : sekitar wilayah dada) padahal para perempuan budak tersebut tidak hanya berkulit hitam, namun tidak sedikit yang cantik dan berkulit putih seperti lazimnya perempuan Arab. Bahkan hal seperti ini telah dijustifikasi oleh para penata hukum Islam (Ahli Fikih) bahwa aurat perempuan dalam kelompok ini adalah sama dengan aurat lelaki secara umum, yakni diperbolehkan membuka seluruh badan kecuali anggota antara pusar hingga lutut.

Pornoaksi

Diceritakan dalam sebauah Hadts Nabi SAW beliau bermesraan dengan isterinya dihadapan publik:

وكان يوم عيد يلعب السودان بالدرق والحراب، فإما سألت النبي صلى الله عليه وسلم وإما قال: تشتهين تنظرين؟ فقلت: نعم، فأقامني وراءه، خدي على خده، وهو يقول: دونكم يا بني أرفدة...! حتى إذا مللت قال: حسبك، قلت: نعم، قال: فاذهبي

صحيح البخاري ج: 1 ص: 323

Cerita Aisyah: Pada hari raya, orang orang Habasyah bermain dan menari dengan tombak dan perisai, (saya meminta pada Rasulullah SAW atau beliau menawari): mau nonton? Aku jawab: Ya. Maka beliau mempersilahkan aku berdiri dibelakang sambil aku tempelkan pipiku pada pipinya, beliau memberi support kepada para penari: lanjutkan hai Bani Arfidah…! Setelah aku jenuh beliau mengatakan: sudah? Kujawab: Ya, dan beliau berkata: pergilah. (HR Bukhari 1: 323)

Tampilan pornoaksi itu sendiri tidak lepas dari perilaku Rasulullah, ketika beliau mengajak isterinya Aisyah menonton tarian orang Habsyi di masjid, dengan asyiknya Aisyah mendekap Rasulullah dari belakang sambil merangkul dan saling menempelkan pipi. Hal ini dilakukan Rasulullah dengan isterinya dihadapan publik yang sedang menyaksikan tarian. Mungkin agak janggal pornoaksi yang dilakukan Rasullah dengan isterinya dalam waktu yang lama serta berada didepan umat. Kalau dizaman kita sekarang mungkin hanya terjadi di sinetron atau diwilayah yang agak privat seperti di taman, atau tempat yang sepi, bukan seperti di negara barat yang melakukan ciuman lawan jenis di perempatan jalan atau di publik area.

Cerita porno

Didalam alqur’an (QS Al A’RAAF 7:20-22) menceritakan,

$£Jn=sù $s%#sŒ notyf¤±9$# ôNyt/ $yJçlm; $yJåkèEºuäöqy $s)ÏÿsÛur Èb$xÿÅÁøƒs $yJÍköŽn=tã `ÏB É-uur Ïp¨Ypgø:$# (

" tatkala keduanya Telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya (kemaluanya), dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga".

Bahwa Nabi Adam dan Hawa disuruh tinggal di Sorga dengan kebebasan kebebasan yang ada kecuali mendekati pohon (khuldi), namun larangan tersebut dilanggar oleh mereka berdua atas bujukan dan rayuan setan, agar mereka manampakkan apa yang ada di balik pakaian mereka. Dan begitu Adam dan Hawa melanggar ketentuan Allah dengan menikmati buah larangan tersebut maka (diceritakan oleh Allah) tampaklah kemaluan kemaluan mereka (telanjang) kemudian kemaluan tersebut mereka tutupi dengan daun daun sorga.

Ini adalah diantara cerita porno yang dilangsir oleh Alqur’an, sehingga KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menyatakan bahwa Alqur’an merupakan kitab suci yang paling porno, karena kenyataan kenyataan yang harus ditampilkan menuntut kevulgaran cerita seperti diatas.

Beberapa kisah dari kondisi umat Islam di zaman Rasulullah, perilaku porno aksi Rasulullah dan cerita Alqur’an itu semua menggambarkan bahwa dalam syariah Islam tidak ada larangan terhadap pornografi dan pornoaksi, sehingga keberadaan undang undang pornografi dan pornoaksi yang akan disahkan oleh DPR untuk ditinjau kembali, setidaknya dirobah menjadi undang undang Etika, karena (kemungkinan) yang dibahas adalah tentang etika warga Indonesia ketika tampil didepan publik, baik dalam gaya maupun penampilan budaya.

Kalau kemasan undang undang berbentuk etika, maka tidak akan berbenturan dengan budaya dan seni, misalnya budaya sebagian orang Papua yang menggunakan Koteka, apakah etis kalau ditayang secara nasional, atau untuk jalan jalan di Jakarta. Apakah gubernur atau pejabat di Papua berkenan menggunakan pakaian budaya daerahnya (koteka) untuk masuk dan sebagai seragam kantor. Kalau diatur dengan etika, maka bikini akan dipakai dipantai atau kolam renang, jas dan dasi dipakai disaat dinas atau forum yang bergengsi, perempuan dengan kemben dan lelaki memakai beskap dipakai dalam upacara tradisi, koteka dan perempuan bertelanjang dada dipakai diwilayah Papua, menari juga disesuaikan dengan lingkungan masyarakat setempat, dan seterusnya.

*A. Adib Masruhan, Alumni Futuhiyyah dan Staf pengajar di pondok Pesantren Al-Maghfur, Mranggen Demak.



[*] Membaca ulang teks keagamaan, ini adalah sebuah kebingungan dari penulis untuk mencari jawaban yang benar, atau hanya sekedar WACANA untuk menjadi bahan pemikiran bagi para alumni.

Continue reading...

Minggu, 20 September 2009

KASIH ISLAMI (2)

KASIH ISLAMI (2)
By: Naily Nikhla aziz
Sepekan berlalu begitu cepat, saatnya acara camping pun tiba, aku cukup mengepak keperluan selama di tujuan. Semua bekal sudah masuk ke ransel kesayanganku. Apa yang tertinggal? Coba kuingat-ingat… oh ya diari mungil berwarna ungu adalah teman pengantar tidur jika kegiatan-kegiatan yang aku gemari usai kujalani. Tempat menuangkan segalanya, yang indah, asyik, menyenangkan, bahkan yang paling menyebalkan sekalipun.
read more.........
Continue reading...

Jumat, 18 September 2009

POLIGAMI, solusi hajat umat, bukan pemuas sahwat

POLIGAMI,
Solusi Hajat Umat, Bukan Pemuas Syahwat

Oleh : A. Adib Masruhan*

Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap hak hak yatim, maka kawinilah wanita wanita (ibu dari anak yatim tersebut) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil,maka kawinilah seorang saja atau budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (QS Annisa 4:3)
read more.......
Continue reading...

Senin, 14 September 2009

KASIH ISLAMI (1)

KASIH ISLAMI (1)

By: Naily Nikhla aziz
Selepas menyelesaikan pendidikan di pesantren dengan menyandang status alumni Madrasah Aliyah jurusan Keagamaan, aku melanjutkan studi di sebuah perguruan tinggi negeri di kota Semarang.
Atmosfir baru sangat terasa bagiku, aku telah terbiasa dengan pelajaran yang disampaikan para ustadz secara doctrinal dengan ketat, kini beda sekali, aku bebas berpendapat asal alas an yang kupegang bisa kupertanggung jawabkan.
read more.......
Continue reading...

Minggu, 06 September 2009

WANITA IMAM SHOLAT

TIDAK LUMRAH, PEREMPUAN SEBAGAI IMAM SHOLAT
Oleh : A.Adib Masruhan.

“Islam tidak membedakan antara lelaki dan perempuan, memperlakukan secara setara, namun kaum lelaki telah membuat hukum untuk menjustifikasi fikih dalam memenjarakan perempuan dan meletakkan sebagai pasangan seksual semata, padahal Allah sendiri tidak bisa di sifati sebagai lelaki atau perempuan, karena Allah bukan seperti manusia” Amina Wadood dalam khotbahnya yang di langsir oleh koran Mesir Al Massa.
read more.......
Continue reading...

Selasa, 25 Agustus 2009

MENGURAI WANITA DARI BELENGGU PRIA

Oleh: A. Adib Masruhan*

Selama 2006, tercatat ada 1.975 perempuan Jateng menjadi korban kekerasan berbasis gender. Mereka umumnya mengalami kekerasan baik fisik, psikologis maupun seksual. Hal itu diungkapkan Divisi Monitoring Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan HAM (LCR-KJHAM) Fatkhurozi, jum’at 24/11 (SM 25/11 hal 3 kolom 1)
Berita tesebut membuat keprihatinan bagi aktivis keadilan jender semakin bertambah, bahkan
read more.........
Continue reading...